Rabu, 03 Juni 2026

Operasi Mei 2026 Berhasil, Polres Batang Ungkap Jaringan Narkoba hingga Kendal

 

BATANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal dalam serangkaian operasi yang digelar sepanjang paruh kedua Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, lima tersangka diamankan beserta barang bukti berupa sabu, ganja, dan ribuan butir obat keras tanpa izin edar.

Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan Plh. Kakapolres Batang, Kompol Indra Hartono, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Batang, Rabu (3/6/2026). Ia menegaskan bahwa Polres Batang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya yang mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.

“Tim Satresnarkoba bergerak cepat dalam operasi ini. Kami berhasil mengamankan lima tersangka dari empat kasus berbeda yang terungkap dalam kurun pertengahan Mei,” ujar Kompol Indra Hartono.

Kasus pertama terungkap pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Dukuh Siklayu, Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing. Polisi menangkap JP yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 0,846 gram serta alat hisap berupa bong dan pipet kaca.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada pemasok barang haram tersebut. Pada Sabtu (16/5/2026), polisi berhasil menangkap AR di Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Dari tersangka, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 4,202 gram beserta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Selain mengungkap kasus sabu, Satresnarkoba Polres Batang juga berhasil membongkar peredaran obat keras ilegal yang marak beredar di Kecamatan Bandar. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (19/5/2026) dini hari, petugas menangkap KF di Desa Wonokerto.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 3.450 butir Tramadol dan 620 butir obat berlogo “X/mf” yang diduga merupakan Trihexyphenidyl tanpa izin edar.

Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan Dafid Afandi bin Sutikno di Dukuh Trembyak, Desa Candi, Kecamatan Bandar. Dari tersangka, polisi menyita 300 butir Tramadol dan 363 butir obat berlogo “X/mf”.

Menurut Kompol Indra Hartono, peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena kerap menyasar kalangan remaja. Ribuan pil yang disita tersebut diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan berpotensi membahayakan kesehatan penggunanya.

“Peredaran obat keras ilegal ini sangat meresahkan karena banyak disalahgunakan oleh remaja. Kami masih terus mendalami jaringan pemasok yang berada di balik peredaran obat-obatan tersebut,” katanya.

Pada hari yang sama, polisi juga mengungkap kasus penyalahgunaan ganja di wilayah Kecamatan Bandar. Tersangka AR ditangkap sekitar pukul 02.10 WIB di Dukuh Trembyak, Desa Candi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket ganja dengan berat bruto 6,002 gram.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Batang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Batang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan masing-masing.

Langkah tersebut dinilai penting guna menekan peredaran narkotika dan obat berbahaya yang kini mulai merambah hingga ke tingkat desa dan menyasar generasi muda.

Aksi Pencurian Motor Usai Pantau Target Saat Lebaran, Pria Asal Semarang Diamankan Polisi

BATANG – Jajaran Polsek Tersono bersama Resmob Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Tegalombo, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang. Seorang pria berinisial YNE (35) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga dan menjualnya secara terpisah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Plh Kapolres Batang, Kompol Indra Hartono menjelaskan, kasus tersebut bermula dari hilangnya sepeda motor Yamaha Vega tahun 2009 milik korban yang diparkir di belakang rumahnya di Dukuh Cetosari, Desa Tegalombo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban terakhir kali memarkirkan kendaraan tersebut pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Namun keesokan harinya, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, saat hendak digunakan, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban bersama keluarganya sempat melakukan pencarian di sekitar lingkungan rumah, namun kendaraan tidak ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tersono.

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh titik terang setelah salah satu saksi menemukan informasi adanya penjualan mesin sepeda motor melalui media sosial yang memiliki ciri-ciri identik dengan kendaraan milik korban.

Pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, saksi kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Tersono. Petugas lalu meminta saksi berpura-pura menjadi calon pembeli dan mengatur pertemuan dengan penjual melalui sistem cash on delivery (COD).

Saat transaksi berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan nomor mesin dan memastikan nomor tersebut sesuai dengan nomor mesin sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tersono yang dipimpin langsung Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Resmob Polres Batang untuk melakukan pengembangan kasus. Hasil penelusuran mengarah ke sebuah rumah di Dukuh Wonokambang, Desa Tirtomulyo, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial YNE dan membawanya ke Polsek Tersono untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan terlebih dahulu memetakan situasi rumah korban. Pelaku diketahui pernah berkunjung ke rumah saudara istrinya yang lokasinya bersebelahan dengan rumah korban saat momen Lebaran, sehingga mengetahui kondisi lingkungan dan letak kendaraan yang menjadi sasaran pencurian.

Polisi menyebut motif utama pelaku adalah faktor ekonomi. Sepeda motor hasil curian kemudian dipreteli dan dijual secara terpisah untuk memperoleh keuntungan.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin sepeda motor Yamaha Vega, satu unit telepon genggam merek Redmi warna silver metalik, STNK kendaraan milik korban, serta fotokopi BPKB sepeda motor yang dicuri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. 

Polres Batang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Minggu, 24 Mei 2026

TNI Kodim Pekalongan Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Pesisir Pantai Wonokerto


PEKALONGAN – Kegiatan penanaman mangrove serentak digelar di wilayah pesisir Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur oleh jajaran TNI Angkatan Darat melalui Daring yang dipimpin oleh Aster Kasad secara terpusat di Area Tambak Desa Kartika Jaya Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal , Senin (25/5/2026). 

Di Kabupaten Pekalongan, kegiatan dipusatkan di Desa Wonokerto Kulon, Kecamatan Wonokerto, tepatnya di area belakang Pos TNI AL.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak kurang lebih 1.000 bibit mangrove ditanam sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan pesisir sekaligus mengurangi abrasi pantai yang kerap terjadi di wilayah pantura Kabupaten Pekalongan.

Dandim 0710/Pekalongan Letkol Arm. Ihalauw Garry Herlambang menyampaikan bahwa penanaman mangrove menjadi langkah nyata dalam memperkuat ketahanan wilayah pesisir dari ancaman abrasi dan kerusakan lingkungan.

“Kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi abrasi serta menjaga kelestarian kawasan pesisir Kabupaten Pekalongan,” ujar Dandim Garry.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Pekalongan, TNI dan Polri, pemerintah Kecamatan Wonokerto, Pemerintah Desa Wonokerto Kulon, serta berbagai unsur pembangunan lainnya di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Plt. Bupati Pekalongan Sukirman, menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi sinergi antara TNI AD dengan pemerintah daerah dalam menjaga kawasan pantai agar memiliki daya tahan yang tangguh terhadap abrasi.

Selain di kawasan Wonokerto Kulon, penanaman mangrove lanjutan juga direncanakan akan dilakukan di sepanjang garis pantai Kecamatan Wonokerto hingga wilayah perbatasan Kota Pekalongan.

"Ke depan, masyarakat pesisir juga diharapkan ikut berpartisipasi aktif dalam menjaga dan merawat mangrove yang telah ditanam agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang", pungkasnya.  

Selasa, 19 Mei 2026

Jaga Kondusivitas Desa, Polsek Bandar Edukasi Karang Taruna soal Pekat dan Kriminalitas

 

Batang – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di tengah pesatnya perkembangan ekonomi wilayah, Polres Batang melalui Polsek Bandar menggelar sosialisasi tentang penyakit masyarakat (pekat), pencurian, perjudian, hingga bahaya narkoba di Aula Balai Desa Wonokerto, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Senin malam (18/5).

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Bandar M. Nashruddin, Kapolsek Bandar IPTU Bagus Priyo Atmojo, Kepala Desa Wonokerto Juwono, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, serta puluhan anggota Karang Taruna Desa Wonokerto.

Dalam sambutannya, Camat Bandar M. Nashruddin menegaskan bahwa Desa Wonokerto memiliki posisi strategis sebagai desa penyangga di wilayah Kecamatan Bandar dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat. Karena itu, keamanan wilayah menjadi faktor penting yang harus dijaga bersama.

“Akses ekonomi Desa Wonokerto sangat pesat, maka diperlukan keamanan ekstra. Jangan sampai penyakit masyarakat merusak potensi yang ada. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Wonokerto Juwono menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan kecamatan yang terus bersinergi memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Ia berharap kegiatan tersebut mampu memberikan pemahaman serta bekal penting bagi para pemuda agar lebih peduli terhadap keamanan lingkungan dan menjauhi perilaku menyimpang.

Sebagai narasumber utama, Kapolsek Bandar IPTU Bagus Priyo Atmojo memaparkan berbagai materi terkait pencegahan kriminalitas, seperti pencurian, bahaya perjudian baik konvensional maupun online, serta dampak buruk narkoba bagi masa depan generasi muda dan bangsa.

Menurutnya, peran pemuda sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Karena itu, anggota Karang Taruna diharapkan mampu menjadi agen perubahan sekaligus turut aktif mengawasi lingkungan sekitar.

Secara terpisah, Kapolres Batang AKBP Veronica, melalui Plt Kasi Humas Polres Batang IPDA Sri Widyadi, menegaskan komitmen kepolisian untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui langkah edukatif dan preventif guna menciptakan Kabupaten Batang yang aman, tertib, dan bersih dari penyakit masyarakat.

Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut berlangsung aman, tertib, dan mendapat antusiasme tinggi dari warga yang hadir.

Patroli Malam, Babinsa Koramil Purwokerto Utara Tingkatkan Keamanan Wilayah


Banyumas - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah binaan, Babinsa Koramil 01/Purwokerto Utara Kodim 0701/Banyumas Serka Muhtarom bersama warga melaksanakan patroli malam di sejumlah titik yang dianggap rawan gangguan keamanan, Selasa malam (19/05/2026). Kegiatan patroli dilakukan sebagai bentuk kepedulian aparat teritorial terhadap situasi keamanan lingkungan sekaligus mempererat komunikasi dengan masyarakat.

Patroli malam tersebut menyasar kawasan permukiman warga, jalan protokol, pos ronda, hingga tempat-tempat yang masih menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam hari. Dalam kegiatan itu, Babinsa juga menyempatkan diri berdialog dengan warga guna menyerap informasi serta memberikan imbauan agar masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan.

Babinsa Serka Muhtarom menyampaikan bahwa patroli malam rutin dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Selain memantau kondisi wilayah, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara TNI dan warga dalam menjaga kondusifitas lingkungan.

Warga pun menyambut baik kehadiran Babinsa di tengah masyarakat pada malam hari. Menurut mereka, patroli yang dilakukan memberikan rasa tenang serta menjadi bukti bahwa aparat selalu hadir untuk menjaga keamanan wilayah.

Dengan adanya patroli malam secara rutin, diharapkan situasi wilayah Purwokerto Utara tetap aman, tertib, dan kondusif, serta hubungan antara aparat kewilayahan dan masyarakat semakin solid. (Penrem 0701/Bms)

Jaga Kebugaran Prajurit, Kodim 0701/Banyumas Gelar Garjas Periodik TA 2026


Banyumas - Kodim 0701/Banyumas Korem 071/Wijayakusuma kembali menggelar kegiatan Kesegaran Jasmani (Garjas) Periodik Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya menjaga kondisi fisik dan meningkatkan profesionalisme prajurit, Selasa (19/05/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di GOR Satria Purwokerto tersebut diikuti oleh seluruh personel militer dan PNS dengan penuh semangat dan disiplin.

Garjas periodik merupakan program rutin TNI AD yang bertujuan untuk mengukur sekaligus memelihara kemampuan fisik prajurit agar tetap prima dalam menjalankan tugas kewilayahan maupun tugas operasional lainnya. Dalam pelaksanaannya, para peserta mengikuti berbagai materi tes kesamaptaan jasmani mulai dari lari, pull up, sit up, push up hingga shuttle run sesuai ketentuan yang berlaku.


Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh personel terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisi tubuh tetap aman dan siap mengikuti rangkaian tes. Faktor keamanan dan keselamatan menjadi perhatian utama agar kegiatan berjalan lancar tanpa kendala.

Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Edward Samosir menegaskan bahwa pembinaan fisik merupakan bagian penting dalam mendukung kesiapan prajurit. Dengan kondisi tubuh yang sehat dan bugar, prajurit diharapkan mampu melaksanakan tugas secara optimal serta tetap profesional dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.


Melalui kegiatan Garjas periodik ini, Kodim 0701/Banyumas berharap seluruh prajurit senantiasa menjaga pola hidup sehat, disiplin berolahraga, serta terus meningkatkan kemampuan diri demi mendukung keberhasilan tugas satuan. (Pendim 0701/Bms)

Minggu, 17 Mei 2026

Gondol Uang Korban Rp174 Juta, Komplotan Penipu Berkedok Jual Beli Emas di Batang Ditangkap

 

BATANG – Tim Resmob 'Roban Hood' Satreskrim Polres Batang berhasil meringkus tujuh tersangka komplotan penipuan lintas daerah bermodus jual beli emas. Sindikat ini mengelabui AK, seorang warga Gunung Kidul, DIY, hingga mengalami kerugian sebesar Rp174 juta.

Peristiwa terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Batang. Setelah korban menyerahkan uang tunai Rp174 juta untuk pembayaran perhiasan, para pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan meninggalkan korban.

Berbekal rekaman CCTV dan pelacakan arah pelarian, polisi berhasil menggerebek para pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pukul 19.00 WIB di sebuah hotel di Kota Pekalongan.

Ketujuh tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari penghubung korban, penerima uang, pengawas situasi, penyedia emas, hingga sopir. Mayoritas pelaku berasal dari Bondowoso dan Situbondo (Jawa Timur), serta satu orang dari Kendal (Jawa Tengah).

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

Uang tunai sisa penipuan sebesar Rp128 juta.

Perhiasan emas asli (8 gelang, 1 kalung, 4 cincin).

10 gelang emas yang diduga palsu (alat untuk meyakinkan korban).

Satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam dan enam unit ponsel. 

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Batang untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.